Viral Perusakan Makam Keramat di Pasar Taman Sidoarjo, Pelaku Diamankan Polisi

Viral Perusakan Makam Keramat di Pasar Taman Sidoarjo, Pelaku Diamankan Polisi Pelaku saat diamankan dan tengah diperiksa anggota Polsek Taman

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Aksi perusakan di area Pasar Sepanjang, Kecamatan Taman, yang viral di media sosial berujung penangkapan pelaku oleh polisi.

Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (41) yang diduga merusak makam milik tokoh yang dikenal warga sebagai Mbah Dirjo Joyo Ulomo. 

Lokasi makam berada di pojok barat area dan selama ini dihormati masyarakat sekitar.

Kanit Reskrim , Andri Tri Sasongko, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah mengetahui informasi yang beredar di media sosial.

“Awalnya kami memonitor informasi dari media sosial terkait adanya pengrusakan bangunan cungkup dan nisan makam di area pojok pasar bagian barat, ,” ujar Iptu Andri, Minggu (3/5/2026)

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan serta koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk unsur Muspika dan tokoh masyarakat setempat.

“Kami juga berkoordinasi dengan Muspika, mulai Danramil, Camat hingga tokoh agama setempat untuk memastikan kondisi di lapangan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi kemudian menerima laporan resmi dari pelapor bernama Cahyono pada Jumat pagi sekitar pukul 11.00 WIB.

“Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan koordinasi dengan tokoh masyarakat, kami menerima laporan resmi dari pelapor atas nama Pak Cahyono,” jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB.

Meski telah diamankan, pelaku disebut masih bersikeras bahwa bangunan yang dirusaknya bukan makam.

“Tersangka masih bersikeras bahwa itu bukan makam. Namun kami bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi, dan barang bukti yang sudah kami kumpulkan di lokasi kejadian,” tegas Andri.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 521 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

“Sesuai KUHP yang baru, ancaman hukumannya dua tahun penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor secara rutin sampai berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” terangnya. (cat/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO