Pelaku saat diamankan dan tengah diperiksa anggota Polsek Taman
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi kemudian menerima laporan resmi dari pelapor bernama Cahyono pada Jumat pagi sekitar pukul 11.00 WIB.
“Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan koordinasi dengan tokoh masyarakat, kami menerima laporan resmi dari pelapor atas nama Pak Cahyono,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB.
Meski telah diamankan, pelaku disebut masih bersikeras bahwa bangunan yang dirusaknya bukan makam.
“Tersangka masih bersikeras bahwa itu bukan makam. Namun kami bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi, dan barang bukti yang sudah kami kumpulkan di lokasi kejadian,” tegas Andri.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 521 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
“Sesuai KUHP yang baru, ancaman hukumannya dua tahun penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor secara rutin sampai berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” terangnya. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




