Perkuat Ketahanan Keluarga, Bupati Lamongan Teken MoU Lintas Sektor demi Hak Perempuan dan Anak

Perkuat Ketahanan Keluarga, Bupati Lamongan Teken MoU Lintas Sektor demi Hak Perempuan dan Anak Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (kiri) menunjukkan draft MoU yang telah ditandangani.

Menurut orang nomor satu di Kota Soto ini, dampak pasca-perceraian sangat luas, mulai dari munculnya fenomena anak dari keluarga tidak utuh (broken home) hingga meningkatnya risiko penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, penguatan peran keluarga menjadi bagian dari fokus pembangunan sumber daya manusia sesuai visi Asta Cita Presiden.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan, Ridwan Fauzi, menekankan bahwa persoalan keluarga tidak bisa diselesaikan secara parsial. Sinergi lintas instansi diperlukan, terutama untuk memastikan hak mantan istri dan anak tetap terpenuhi setelah putusan cerai.

“Ketahanan keluarga tidak bisa dibangun sendiri. Diperlukan sinergitas dari berbagai pihak. Melalui MoU bersama delapan belas stakeholder hari ini, fokus pada pemenuhan hak mantan istri dan anak,” jelas Ridwan.

Ia menambahkan bahwa ke depan akan ada tambahan 22 stakeholder lagi yang akan dilibatkan dalam kerja sama serupa.

MoU ini mencakup berbagai aspek layanan publik yang terintegrasi, di antaranya:

  • : Penguatan administrasi perceraian.
  • Polres Lamongan: Sinergi proses gugatan anggota Polri.
  • Kejaksaan Negeri: Perlindungan hak perempuan dan anak.
  • BPN (Badan Pertanahan Nasional): Percepatan penanganan administrasi ahli waris.
  • Bapas & Dinas PPPA: Pendampingan serta perlindungan hak anak secara berkelanjutan.

Melalui kolaborasi besar ini, diharapkan tercipta sistem pelayanan yang lebih responsif dan preventif dalam menekan angka perceraian serta meminimalisir dampak sosial negatif yang ditimbulkan di Kabupaten Lamongan. (sof/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO