Proses kegiatan belajar mengajar
Gelombang 1 dilaksanakan pada 20-21 April, gelombang 2 pada 22-23 April, gelombang 3 pada 27-28 April dan gelombang ke-4 pada 29-30 April.
Adapun, hasil TKA nantinya akan diumumkan 24-26 Mei. Setiap peserta yang mengikuti ujian ini mendapatkan sertifikat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendiknasmen).
"Untuk melanjutkan ke jenjang menengah (SMP) melalui jalur prestasi, nilai TKA memiliki bobot 70 persen, dan 30 persen dari nilai rapor," terangnya.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dari jenjang SD ke SMP sendiri dibagi dalam empat jalur. Yakni, jalur domisili dengan kuota minimal 40 persen, prestasi minimal 25 persen, afirmasi minimal 20 persen dan mutasi maksimal 5 persen.
"Mas Bup (Bupati Hanindhito) mengharapkan semua anak dapat melanjutkan sekolah, jangan sampai ada anak di Kabupaten Kediri tidak sekolah. Untuk itu kami mengimbau pelaksanaan SPMB nantinya dapat berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi," pungkasnya. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




