Sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kepanjen
“Saya baru mencari tahu saat mau ambil. Kala itu saya tidak kepikiran untuk melaporkan, saya maunya simpan dulu,” akunya.
Paket tersebut tiba di Kantor Pos Pujon pada 10 Oktober 2025 dan diambil dua hari kemudian setelah membayar bea impor sebesar Rp25.000.
Pada kemasan paket tertera pengiriman melalui jasa ekspedisi La Poste, perusahaan pos milik negara Prancis.
“Pada saat mengambil paket inilah saya ditangkap anggota BNN Provinsi Jawa Timur di Kantor Pos Pujon, sekitar pukul 12.00 WIB,” bebernya.
Sebelumnya, Alfan mengaku telah tujuh kali mengikuti lomba serupa di situs yang sama dan pernah memenangkan hadiah saat menulis karya fiksi ilmiah.
Ia menyebut, dalam enam keikutsertaan sebelumnya, hadiah yang diterima berupa uang kripto dan tidak pernah berbentuk narkotika.
“Saat itu saya menerima hadiah uang kripto dari 6 kali ikut lomba,” tuturnya.
Kini, Alfan harus menjalani proses hukum atas keikutsertaannya dalam lomba tersebut.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1A) KUHP baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




