Empat Napi Lapas Kediri Dapat Remisi Idulfitri, Bebas di Hari Lebaran

Empat Napi Lapas Kediri Dapat Remisi Idulfitri, Bebas di Hari Lebaran Kalapas Kediri, Solichin (kanan) saat menyerahkan remisi. (Ist)

Lebih lanjut dijelaskan Solichin, rincian usulan juga mencakup 303 narapidana tindak pidana umum (pidum) serta 167 narapidana tindak pidana khusus (pidsus) berdasarkan PP nomor 99, yang terdiri dari 159 kasus narkotika, 9 kasus korupsi, dan tidak terdapat narapidana kasus terorisme dalam daftar usulan tersebut. Selain itu, terdapat 1 narapidana pidsus berdasarkan PP nomor 28 yang turut diusulkan menerima .

“Selain Remisi Khusus I (RK I) yang merupakan pengurangan masa pidana, terdapat pula 4 narapidana yang diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II). Narapidana yang menerima RK II merupakan warga binaan yang setelah mendapatkan langsung bebas pada hari raya, setelah seluruh ketentuan hukum terpenuhi,” ujarnya.

Solichin menyampaikan bahwa pemberian merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, momentum Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi penguat motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.

“Program pembinaan di pun akan terus dioptimalkan guna mendukung proses reintegrasi sosial secara berkelanjutan,” tutup Solichin. (uji/msn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO