Indah Wahyuni
Selain pengaturan pola kerja, Pemprov Jatim juga kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Menurut Wahyuni, seluruh kendaraan dinas wajib diparkir di kantor dan tidak diperbolehkan digunakan selama libur Idul Fitri.
“Seperti biasa, mobil dinas harus ditaruh di kantor. Tidak boleh dipakai,” tegasnya.
Pengumpulan kendaraan dinas dijadwalkan paling lambat pada 18 Maret 2026. Sementara bagi pegawai yang mulai menjalankan WFA pada 16 Maret, kendaraan dinas harus sudah dikumpulkan sehari sebelumnya.
“Kalau yang mau melakukan WFA pada tanggal 16, ya tanggal 15 sudah ditaruh di kantor,” pungkasnya.(dev/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




