Lia Istifhama, Anggota DPD RI asal Jatim.
Ning Lia, sapaan akrab senator perempuan dengan raihan suara hampir 3 juta saat Pemilu 2024 lalu, juga menyampaikan harapan agar dana besar beasiswa tersebut tidak menimbulkan kesan menghidupi perguruan tinggi luar negeri, dan sebaliknya, kurang berpihak pada keberlangsungan kampus dalam negeri.
“Kita semua tentu tidak menampik benefit sosial yang bisa diterima seorang mahasiswa atau pencari ilmu saat mereka menimba pendidikan di luar negeri. Namun, jangan sampai negara kita ternyata lebih mengistimewakan kampus luar dengan menggelontorkan dana besar sehingga secara tidak langsung turut berpartisipasi menghidupi kampus luar, namun perlakuan beda untuk kampus dalam negeri.”
“Maka dari itu, besaran peruntukan beasiswa kampus luar negeri jangan sampai memiliki persentase perhitungan per beasiswa bagi penerima yang menempuh studi di dalam negeri. Istilah sederhana, jangan sampai anak-anak muda memilih mendaftar di luar negeri karena banyak ‘bonus’nya ketimbang di dalam negeri,” jelasnya.
Ia pun menyerukan seruan bangga kuliah di kampus dalam negeri agar ekosistem pendidikan dalam negeri memiliki keberlangsungan dan kemajuan.
“Saya berharap semua pihak menyerukan ujaran bangga kuliah dalam negeri. Tentu, dengan dukungan finansial yang kuat bagi ekosistem pendidikan dalam negeri. Instrumen pendidikan yang sangat kompetitif sesuai kebutuhan global, menjadi hal utama agar generasi muda memiliki semangat tinggi menimba ilmu di negaranya sendiri dan kelak mengabdi pun, untuk Indonesia,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan target penyaluran dana sebesar Rp11,07 triliun untuk program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP pada tahun anggaran 2026. Anggaran tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Sedangkan terkait data penerima, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis bahwa per 30 November 2025, sebanyak 19.686 penerima beasiswa LPDP masih menempuh studi. Sementara, jumlah alumni tercatat mencapai 31.572 orang.
Adapun akumulasi dana abadi LPDP sejak 2013 telah mencapai Rp154,11 triliun yang dikelola negara guna menjamin keberlangsungan program beasiswa dalam jangka panjang.
Sebagai program yang dibiayai uang rakyat, penerima beasiswa LPDP memiliki sejumlah kewajiban. Mereka wajib menyelesaikan studi yang dijalani dan kembali ke Indonesia setelah lulus untuk berkontribusi bagi negara melalui kewajiban pengabdian.
Informasi terbaru, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan bahwa puluhan penerima beasiswa tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai aturan yang berlaku. Sebanyak 44 awardee telah dijatuhi sanksi.
Dari jumlah itu, delapan orang dikenai sanksi berat berupa kewajiban mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima. Beberapa alumni awardee pun sudah mengembalikan dana beasiswanya, yaitu mencapai Rp1 miliar untuk jenjang magister dan mencapai Rp2 miliar untuk jenjang doktor atau S3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




