Muhamad Rofi'i Muchlis
Lebih jauh lagi, apabila program tersebut bersifat universal dan mencakup siswa lintas agama, maka dari perspektif fiqih klasik, hal ini semakin memerlukan kehati-hatian, sebab zakat pada dasarnya diperuntukkan bagi kaum Muslimin, kecuali dalam konteks muallaf dengan pertimbangan maslahat tertentu.
Sebagian ulama kontemporer memang membuka ruang ijtihad melalui perluasan makna “fisabilillah” untuk kemaslahatan umum.
Namun, perlu ditegaskan bahwa perluasan tersebut tidak boleh menggeser prinsip dasar bahwa zakat adalah hak mustahiq, bukan dana fleksibel seperti anggaran negara yang bisa dialihkan untuk berbagai kebijakan publik.
Oleh karena itu ketua umum BKN berpendapat bahwa pengalokasian dana zakat untuk MBG berpotensi terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan politik.
Apalagi jika dalam pelaksanaannya terdapat skema pengelolaan dapur atau SPPG yang mengandung unsur keuntungan bagi pihak tertentu, maka muncul kekhawatiran adanya unsur gharar (ketidak jelasan akad dan distribusi) serta percampuran antara ibadah sosial dan kepentingan bisnis.
" Zakat itu bukan dana proyek, bukan pula instrumen ekonomi untuk menggerakkan sektor tertentu, melainkan amanah syariat untuk mengangkat derajat kaum dhuafa," cetusnya.
Ia juga menguraikan bahwa secara umum, pandangan ulama menekankan prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dan kepatuhan pada nash dalam pengelolaan zakat.
Jika negara ingin menjalankan program makan bergizi secara menyeluruh tanpa diskriminasi, maka sumber pembiayaan yang lebih tepat adalah APBN atau dana sosial non-zakat.
" Maka dari itu untuk menjaga kemurnian zakat berarti menjaga marwah syariat itu sendiri, agar ibadah tidak berubah menjadi alat kepentingan pragmatis," pungkas Cak Ofi. (afa/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




