Dr. H. Romadlon Sukardi Ahmad, M.M.
Pada akhirnya, FGD ini —sebagaimana diharapkan Maman Imanul Haq— bukan hanya melahirkan rekomendasi kebijakan, tetapi juga memperlihatkan satu model kepemimpinan intelektual yang dibutuhkan Indonesia hari ini. Kepemimpinan yang berani berkata: tanpa jiwa keadilan, desentralisasi hanyalah ilusi konstitusional.
Dan di tengah ilusi itu, gagasan Lia Istifhama berdiri sebagai pengingat: masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa banyak kewenangan dibagi, tetapi oleh seberapa adil negara memahami dan memberdayakan keragaman daerahnya.
Desentralisasi sebagai Etika Kekuasaan: Ujian Negara di Hadapan Keadilan Sosial
Di tengah arus global pembangunan berkelanjutan yang menuntut keadilan, inklusivitas, dan penghormatan atas martabat manusia, desentralisasi tidak lagi relevan dipahami sebatas pembagian kewenangan administratif antara pusat dan daerah. Ia telah bertransformasi menjadi instrumen etis kekuasaan: sejauh mana negara benar-benar hadir untuk membuka akses peluang yang setara, mengurangi ketimpangan struktural, dan membaca keragaman sosial-budaya lokal secara jujur.
Masalah utama desentralisasi Indonesia sesungguhnya bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan pada keberanian politik dan intelektual untuk membaca realitas di akar rumput. Otonomi daerah kerap berhenti sebagai jargon kekuasaan, sementara kemiskinan—terutama kemiskinan kualitas—terus direproduksi.
Dalam konteks inilah forum-forum strategis seperti FGD Badan Pengkajian MPR RI menjadi krusial: bukan sekadar ruang wacana elitis, melainkan arena pengujian moral negara—apakah masih berpihak pada keadilan sosial, atau hanya piawai mengelola ketimpangan dengan bahasa hukum yang dingin dan steril dari nurani. Wallahu A'lamu Bisshawab.
*Penulis adalah Ketua Komisi Hubungan Ulama-Umara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




