Ilustrasi. Foto: Ist
"Yang sudah ada izinnya kita tata. Karena agar tidak semrawut kota ini, biar indah sebagaimana instruksi Bapak Presiden," kata Kepala Satpol PP Surabaya.
Tahap awal penertiban dilakukan di kawasan Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya, dari utara hingga selatan. Zaini memastikan kegiatan tidak berhenti di satu lokasi, melainkan berlanjut sesuai jadwal yang telah disusun.
"Kita tidak berhenti, kita sudah punya jadwal, hari Selasa (10/2/2026), Rabu (11/2/2026) Sabtu (14/2/2026). Kemudian Minggu depan kita beralih ke sisi-sisi yang lain," tuturnya.
Ia menambahkan, alasan utama penertiban adalah banyaknya kabel FO yang dipasang tanpa izin serta tidak membayar sewa. Sementara bagi provider yang telah memenuhi kewajiban, pemkot melakukan perapian agar tidak mengganggu kepentingan umum maupun utilitas lainnya.
"Kita tahu bahwa yang pertama tidak berizin, tidak sewa kepada Pemerintah Kota Surabaya. Kemudian yang kedua kalau sudah sewa, ada izinnya, maka kita rapikan. Kita akan rapikan agar tidak semrawut, tidak mengganggu kepentingan yang lain," pungkasnya. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




