Ilustrasi. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya menertibkan jaringan kabel utilitas Fiber Optik (FO) yang tidak berizin sekaligus merapikan kabel milik sejumlah provider. Langkah ini dilakukan karena masih ditemukan pemasangan kabel FO tanpa izin resmi serta tidak memenuhi kewajiban sewa kepada Pemkot Surabaya.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada kabel utilitas FO yang terpasang tanpa izin sesuai data pemerintah kota.
BACA JUGA:
- Revitalisasi Dikebut, 5 Pasar Tradisional Surabaya Ditarget Tuntas Pertengahan Mei 2026
- Bukan Cagar Budaya Asli, Pemkot Surabaya Hapus Status dan Bongkar Fasad Eks Toko Nam
- Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh Dibuka, Pemkot Surabaya Fokus Jemput Bola untuk Warga Desil 1-5
- Surabaya Kejar Penunggak Nafkah, Sistem Notifikasi Muncul Otomatis
"Kegiatan penertiban melibatkan personel gabungan dari berbagai perangkat daerah di lingkup Pemkot Surabaya," katanya, Minggu (8/2/2026).
Ditegaskan olehnya, penindakan dilakukan untuk memastikan seluruh utilitas terpasang sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesemrawutan di ruang kota.
"Kami menertibkan utilitas kabel-kabel FO yang ada di atas, tidak berizin, sesuai daftar yang kita miliki, sehingga kita tertibkan dan setelah ini kita tata," ucapnya.
Selain kabel ilegal, Pemkot Surabaya juga menata kabel FO milik provider berizin demi menciptakan tata kota yang rapi dan indah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




