Tangkapan layar CCTV peristiwa penangkapan anak bos RHU di Surabaya
Saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan dualisme surat penunjukan, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Muhammad Suhanda, menyatakan bahwa surat penunjukan hanya diterbitkan satu kali.
“Surat penunjukan hanya dikeluarkan satu kali saja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait dasar administratif pemindahan residen dari lembaga rehabilitasi awal ke lembaga rehabilitasi lainnya.
Hingga saat ini, pihak BNNP Jawa Timur belum memberikan keterangan rinci mengenai alasan perubahan lokasi rehabilitasi maupun klarifikasi terkait adanya dugaan perbedaan surat penunjukan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan konsistensi prosedur dalam penanganan rehabilitasi tersangka penyalahgunaan narkotika oleh lembaga berwenang. (rus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




