Ratusan tukang becak kawasan wisata religi makam Sunan Bonang saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tuban
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pendapatan tukang becak yang selama ini menjadi moda transportasi utama peziarah.
"Terkait bentor keberadaannya tidak diperbolehkan secara aturan. DLHP bersama instansi terkait akan melakukan penertiban secara bertahap," paparnya.
Perwakilan tukang becak kemudian diterima langsung oleh Anthon Tri Laksono di Kantor Bupati Tuban untuk melakukan audiensi.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan awal terkait penataan transportasi peziarah di kawasan wisata religi Makam Sunan Bonang.
Kesepakatan pertama mewajibkan seluruh bus peziarah masuk dan parkir di Terminal Wisata Kebonsari Tuban.
Kesepakatan kedua menyatakan operasional shuttle pengangkut peziarah menuju makam akan dihentikan.
Kesepakatan ketiga dilakukan penertiban terhadap becak motor yang dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Kesepakatan keempat menetapkan becak sebagai moda transportasi utama bagi peziarah di kawasan Makam Sunan Bonang.
"Hasil kesepakatan tersebut akan segera ditindaklanjuti di lapangan, dengan tetap mempertimbangkan dinamika sosial masyarakat," pungkas Anton. (wan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




