Tak Bisa Temui Ketua, Massa Demo di PN Tuban Kecewa dan Tuntut Hakim Perkara Kekerasan Dicopot

Tak Bisa Temui Ketua, Massa Demo di PN Tuban Kecewa dan Tuntut Hakim Perkara Kekerasan Dicopot Perwakilan massa saat menemui juru bicara PN Tuban untuk mencari Ketua PN Tuban.

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (Gmas), dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) melakukan aksi demo di depan kantor PN Tuban, Rabu (10/09/2025).

Massa aksi meminta penjelasan langsung dari Ketua PN Tuban atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa kasus kekerasan anak di bawah umur.

Namun, ketua PN Tuban, Irwansyah Putra Sitorus tak kunjung menemui masa aksi. Sehingga membuat koordinator aksi kecewa hingga berteriak agar ketua PN keluar untuk memberikan penjelasan secara langsung.

"Ketua PN Ayo keluar. Kepentingan kami disini adalah ingin bertemu ketua PN Tuban. Kalau tidak mau keluar kita akan aksi lagi dengan masa yang lebih banyak," ujar ketua MPC PP Tuban, Mukaffi Makki di tengah orasi.

Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar sempat menemui masa aksi, namun para pendemo tetap bersikukuh ingin ditemui langsung Ketua PN dan menghiraukan penjelasan juru bicara PN.

"Hari ini kami sampaikan bahwa ketua PN Tuban tidak berani menemui kita masyarakat Tuban. Maka kita akan meminta presiden agar ketua PN Tuban di tindak," seru orator aksi.

Salah satu koordinator aksi juga menyampaikan bahwa ia akan mengajak beberapa orang untuk berangkat ke Komisi Yudisial (KY) guna mengadukan hakim di PN Tuban yang dinilai menyalahi aturan.

Demonstran juga menuntut tiga hakim yang memutus bebas terdakwa kasus penganiayaan anak dicopot dari jabatannya. Yaitu I Made aditya Nugraha, Marcellino Gonzales Sedyanto Purto dan Duano Aghaka. Termasuk juga ketua PN Tuban.

Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban Rizki Yanuar mengatakan pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas, lantaran terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. 

Saat itu terdakwa dalam kondisi mabuk, sehingga tanpa sengaja televisi yang ditendang jatuh mengenai tubuh korban.

"Majelis hakim berpendapat tidak ada kesengajaan, jadi unsur niat jahat melakukan kekerasan terhadap anak tidak terbukti dalam fakta dalam persidangan," ungkap Rizki.

Rizki juga menegaskan, terdakwa yang sama sebenarnya juga menjalani perkara terpisah dengan Nomor 107/Pid.B/2025. Dalam perkara tersebut dengan korban ayah dari sang anak, terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, untuk perkara anak di bawah umur, terdakwa justru divonis bebas, yang sebelumnya juga dituntut dua tahun.

Rizki menjelaskan, majelis hakim memiliki kewenangan dan kemandirian untuk menilai dan mengadili suatu perkara selama bisa dipertanggungjawabkan, yang telah dijamin oleh undang-undang dan konstitusi.

"Artinya, berikanlah kewenangan kepada hakim untuk menilai terhadap adanya suatu perkara," tuturnya.

Saat disinggung soal alasan ketua PN Tuban tidak mau menemui masa aksi, Rizki mrengkan jika sudah ditegaskan dalam norma/ketentuan bahwa tugas kehumasan itu diberikan kepada seorang juru bicara pengadilan. "Jadi untuk pimpinan seluruh pengdailan, bahkan ini berlaku di MA, itu yang akan menghadapi/menyampaikan informasi itu adalah tugas juru bicara. Ketentuannya seperti itu," sambungnya.

Kemudian saat ditanya apakah ketua PN Tuban hari ini masuk kerja atau tidak, Rizki menjawab kalau sesuai waktunya hari Rabu ini adalah jam dinas. Rizki tidak menjawab secara spesifik keberadaan ketua PN Tuban.

Meski demikian, jika dilihat dipapan informasi kehadiran pejabat di PN Tuban yang terpasang di depan ruangan ketua PN Tuban. Tertulis jika Ketua PN Tuban hari ini hadir.

Karena tak kunjung ditemui, Masa aksi kemudian bergeser ke kantor Kejari Tuban untuk melakukan aksi demo yang sama. 

Kemudian masa aksi menuju kantor Dinsos P3A Tuban. Setelah itu, pendemo kembali menuju ke PN Tuban dengan harapan ketua PN Tuban mau menemui langsung.

Namun, hingga sore hari, ketua PN Tuban tak kunjung menemui pendemo hingga akhirnya membubarkan diri. (coi/van)