Perwakilan massa saat menemui juru bicara PN Tuban untuk mencari Ketua PN Tuban.
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (Gmas), dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) melakukan aksi demo di depan kantor PN Tuban, Rabu (10/09/2025).
Massa aksi meminta penjelasan langsung dari Ketua PN Tuban atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa kasus kekerasan anak di bawah umur.
BACA JUGA:
- Sidang Tambang Ilegal di Tuban, Hakim Soroti Peran Kades Ngandong
- Mangkrak Sejak 2021 Karena Tak Sesuai Standar MA, Nasib Gedung Baru PN Tuban Belum Jelas
- Ratusan Tukang Becak Makam Sunan Bonang Demo Kantor Bupati Tuban, Protes Shuttle dan Bentor
- CV Aura Jaya Sakti Gugat PT Silog Rp15 Miliar di PN Tuban
Namun, ketua PN Tuban, Irwansyah Putra Sitorus tak kunjung menemui masa aksi. Sehingga membuat koordinator aksi kecewa hingga berteriak agar ketua PN keluar untuk memberikan penjelasan secara langsung.
"Ketua PN Ayo keluar. Kepentingan kami disini adalah ingin bertemu ketua PN Tuban. Kalau tidak mau keluar kita akan aksi lagi dengan masa yang lebih banyak," ujar ketua MPC PP Tuban, Mukaffi Makki di tengah orasi.
Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar sempat menemui masa aksi, namun para pendemo tetap bersikukuh ingin ditemui langsung Ketua PN dan menghiraukan penjelasan juru bicara PN.
"Hari ini kami sampaikan bahwa ketua PN Tuban tidak berani menemui kita masyarakat Tuban. Maka kita akan meminta presiden agar ketua PN Tuban di tindak," seru orator aksi.
Salah satu koordinator aksi juga menyampaikan bahwa ia akan mengajak beberapa orang untuk berangkat ke Komisi Yudisial (KY) guna mengadukan hakim di PN Tuban yang dinilai menyalahi aturan.
Demonstran juga menuntut tiga hakim yang memutus bebas terdakwa kasus penganiayaan anak dicopot dari jabatannya. Yaitu I Made aditya Nugraha, Marcellino Gonzales Sedyanto Purto dan Duano Aghaka. Termasuk juga ketua PN Tuban.
Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban Rizki Yanuar mengatakan pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas, lantaran terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak.
Saat itu terdakwa dalam kondisi mabuk, sehingga tanpa sengaja televisi yang ditendang jatuh mengenai tubuh korban.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




