Pihak Disnakertrans bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar saat meninjau salah satu perusahaan di Kabupaten Blitar. foto: tri susanto/BANGSAONLINE
‘’Kami sangat setuju dengan kebijakan tersebut. Namun dengan catatan pihak terkait seperti Disnakertrans, pengusaha dan pekerja harus bersinergi untuk menyepakati kebijakan itu,’’ kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, H Lutfi Aziz.
Berdasarkan undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Di sini jelas sekali bahwa membayar upah sesuai ketentuan UMK hukumnya adalah wajib. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penangguhan. Tata cara penangguhan diatur dengan Keputusan Menteri. Bagi perusaan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK bisa dikenakan sanksi pidana atau denda.
Sanksi bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan UMK tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat 1 undang-undang nomor 13 tahun 2003.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Blitar, Herman Widodo menjelaskan, berdasarkan rumusan sesuai surat Gubernur Jatim, penentuan UMK didasarkan atas kebutuhan hidup layak. Pasca digelar rapat dewan pengupahan muncul usulan UMK sebesar Rp 1.320.000. Nominal tersebut naik sebesar Rp 60.000 dari UMK tahun sebelumnya senilai Rp 1.260.000.
Namun rumusan UMK tersebut harus dianulir pasca terbitnya PP nomnor 78 tahun 2015 tentang rumusan penentuan upah. Nilai UMK akhirnya dirumuskan ulang berdasarkan PP tersebut. Dari hitung-hitungan sesuai PP 78/2015 ditemukan hasil kenaikan UMK sebesar 11,7 persen.
’’Terbitnya PP yang baru ini membuat dewan pengupahan harus merevisi rumusan pengupahan yang sebelumnya telah disepakati. Hasilnya nominal UMK naik sebesar 11,7 persen,’’ terangnya.
Herman berharap semua perusahaan mentaati aturan UMK ini, dengan memberikan upah sesuai yang ditetapkan. Sehingga tidak menimbulkan gejolak di kalangan pekerja. ‘’Untuk mentertibkan ketentuan UMK ini kami senantiasa melakukan pendekatan kepada perusahaan-perusahaan yang ada,’’ tandasnya. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




