Konferensi pers para pengurus Golkar di Kabupaten Pasuruan.
"Ada 16 PK dirayu dan disuruh tanda tangan untuk mendukung salah satu kandidat nanti di Musda. Karena merayu kami tidak berhasil, akhirnya muncul surat pemberhentian itu. Hingga 12 PK diberhentikan termasuk saya," ungkapnya.
Selain dia, sejumlah PK lain juga mengalami hal serupa, di antaranya Irfak Kurniawan (PK Prigen), Arifin (PK Lekok), Soleh (Sekretaris PK Lekok), Iskandar (Sekretaris PK Purwodadi), Arta (PK Grati), Su’ud (Sekretaris PK Paserepan), serta Azmy Nasih (PK Gondangwetan).
Azmy sebagai salah satu dari mereka mengaku dirayu untuk mendukung kandidat tertentu, namun menolak.
"Wong saya tidak melanggar apa-apa kok diberhentikan. Masak hanya tidak mau dukung salah satu kandidat saja saya diberhentikan," ucapnya.
Tokoh senior Golkar, Wahyudi, menilai kepengurusan Plt di Pasuruan tidak sah.
"Berdasarkan Surat Instruksi tertanggal 15 Mei 2025, dilarang melakukan penunjukan Plt kecuali ada halangan atau mengundurkan diri," katanya.
Ia menambahkan, surat tersebut ditandatangani Kahar Muzakir selaku Wakil Ketua Umum, dan Muhamad Sarmuji sebagai Sekjen.
"Tapi di Pasuruan malah diabaikan instruksi itu, bahkan 70 persen pengurus PK dan DPD di Plt," pungkasnya. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




