Satreskrim Polres Bangkalan Amankan 5 Pelaku Curanmor di 3 Tempat Berbeda

Satreskrim Polres Bangkalan Amankan 5 Pelaku Curanmor di 3 Tempat Berbeda Satreskrim Polres Bangkalan saat mengamankan 5 pelaku pencurian sepeda motor di tiga titik lokasi berbeda.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Bangkalan tangkap lima pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Diketahui, kelima pelaku, sudah beraksi di tiga lokasi berbeda di Bangkalan. Para komplotan itu, diamankan di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa penangkapan itu, bermula polisi menangkan 2 orang pelaku berinisial MS dan RM di Jalan Raya Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Polisi terpaksa menghentikan pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.

"Penangkapan itu bermula dari kasus pencurian sepeda motor di salah satu TKP Jalan Raya Kedundung Kecamatan Modung, Bangkalan. Di depan konter hp, berupa motor vario," ungkap AKP Hafid Dian Maulidi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Senin (26/01/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap 2 pelaku lainnya di hari yang sama, yaitu pelaku berinisial IM dan ZI sat berada di rumahnya di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Selain itu, pria berinisial RD juga diringkus polisi, karena diketahui merupakan salah satu dari komplotan tersebut.

Modus yang digunakan pelaku adalah, menggunakan mobil carry hasil sewaan. Setelah melihat kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan, pelaku langsung menggasak motor tersebut, dengan cara merusak kunci kontak dan langsung membawa kabur.

"Komplotan itu menggunakan mobil carry untuk hunting. Kemudian satu orang turun mengambil motor," katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku komplotan curanmor itu mengaku sudah mencuri di tiga TKP berbeda. Yakni di TKP Kecamatan Burneh, Modung dan Galis Bangkalan.

Saat ini, lima pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut. Akibat perbuatannya, komplotan curanmor itu dijerat pasal 477 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara atau denda kategori 5 dengan membayar denda Rp 500 juta. (rif)