Aksi keluarga korban pencabulan oknum lora di Kecamatan Galis, Bangkalan.
Ia menyebut korban menghilang setelah didatangi 2 utusan santri dari pondok tersebut. Selain itu, pihak pondok disebut sempat melamar korban hingga 5 kali, namun ditolak keluarga.
Sementara itu, Fitriyah, salah satu anggota keluarga korban, menyatakan masih ada korban lain yang belum melapor karena tekanan dari keluarga masing-masing.
Ia menyatakan keponakannya menjadi saksi kunci terkait dugaan pelaku lain, dengan perkiraan jumlah korban mencapai lima orang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kemenag Bangkalan, Abdul Hamid, menyatakan pihaknya mengapresiasi aspirasi masyarakat meski pencabutan izin bukan sepenuhnya kewenangan pihaknya.
“Izin pondok pesantren memang bisa dicabut melalui mekanisme sanksi sesuai PMA Nomor 73 Tahun 2022, mulai dari teguran tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin. Namun, proses itu menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan kewenangan akhir berada di Kemenag RI,” paparnya. (mzr/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




