Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, saat menemui massa aksi yang memprotes perizinan The Souls.
“Kami sudah bersurat ke Provinsi Jawa Timur untuk menanyakan status perizinan The Souls. Bahkan kami menyampaikan, jika izin belum terpenuhi, maka penindakan sebaiknya dilakukan secara bersama-sama. Karena yang memiliki kewenangan penuh untuk penutupan tempat hiburan malam adalah provinsi,” urai Heru.
Selain persoalan izin usaha, ia juga menyinggung aspek bangunan, di mana The Souls telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun, terkait SLF, pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Dinas Pekerjaan Umum.
“Kami tidak bisa menyimpulkan sendiri apakah bangunan itu laik fungsi atau tidak. Penilaian SLF adalah kewenangan teknis PU. Kalau belum ada jawaban resmi, kami tidak bisa serta-merta melakukan penindakan,” tuturnya.
Selama proses tersebut Satpol PP Kota Malang tidak tinggal diam, dan telah melakukan sejumlah langkah persuasif, termasuk memanggil pengelola, meminta pengurangan aktivitas hiburan malam, serta menindaklanjuti laporan warga terkait kebisingan.
“Satpol PP Kota Malang tidak melakukan pembiaran. Setiap laporan dari masyarakat, media, maupun lembaga kami tindak lanjuti. Namun kami juga harus berhati-hati agar tidak salah langkah secara hukum,” pungkasnya. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




