Pelaku DN yang ini telah diamankan di Mapolres Gresik. Foto: Ist.
Menurut Kapolres, proses hukum terhadap seluruh pelaku gangster dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik.
“Kita harus pastikan Kabupaten Gresik aman dan bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengucapkan terima kasih kepada keluarga DN yang telah kooperatif menyerahkan pelaku.
“Kami harapkan DPO lainnya segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan kejar sampai dapat,” katanya.
Dengan penyerahan DN, polisi masih memburu empat DPO lainnya, yakni AZN, AZ, PSH, dan IPN.
Sebelumnya, Polres Gresik telah menangkap tiga pentolan gangster, yakni MSM (18), warga Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu; MYF (26), warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas; serta MKA (21), warga Desa Racitengah, Kecamatan Sidayu.
Para pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Pasal 479 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta Pasal 262 dan/atau Pasal 479 KUHP. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




