Musyawarah Kubro dalam rangka meneguhkan keutuhan Jam’iyyah NU di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Musyawarah Kubro dalam rangka meneguhkan keutuhan Jam’iyyah NU di Ponpes Lirboyo, Minggu (21/12/2025), menghasilkan sejumlah kesepakatan penting sebagai upaya penyelesaian konflik internal PBNU.
Agenda tersebut menyepakati 3 opsi utama, yakni islah, pencabutan mandat, dan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB). Kesepakatan ini dipandang sebagai langkah konstitusional untuk menjaga soliditas, dan keberlanjutan organisasi.
BACA JUGA:
KH Oing Abdul Muid Shohib atau Gus Muid, juru bicara Musyawarah Kubro, menegaskan forum ini digelar untuk mencari solusi agar persoalan di tubuh PBNU tidak berlarut-larut.
"Setelah mencermati arahan para kiai dan sesepuh NU dari jajaran Mustasyar PBNU, serta mendengarkan pandangan dan usulan dari PWNU, maka Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh NU menyampaikan seruan dan taujihat," ujarnya.
Seruan dimaksud meliputi, konflik internal PBNU dinilai telah meruntuhkan marwah dan wibawa NU serta menggerus kepercayaan umat. Lalu, Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU diminta melakukan ishlah paling lambat 3x24 jam sejak 21 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
Apabila ishlah gagal, kewenangan diminta diserahkan kepada Mustasyar PBNU untuk menyelenggarakan Muktamar NU 2026. Jika kewenangan tidak diserahkan, Musyawarah Kubro bersepakat menggelar MLB dengan dukungan 50 persen + 1 PWNU dan PCNU, sebelum keberangkatan haji 2026.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




