Bapemperda Gresik Sebut 530 Perda Belum Dicabut Meski Regulasi Baru Terbit

Bapemperda Gresik Sebut 530 Perda Belum Dicabut Meski Regulasi Baru Terbit Dari kiri Ketua Bappemperda DPRD Gresik Khoirul Huda, Intan Isna Hidayatillah dan Kabag Hukum Mohammad Rum Pramudya dalam sasialisasi JDIH. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Pada 2025, pengelolaan JDIH Pemkab mencatatkan prestasi nasional dengan menempati peringkat kedua nilai tertinggi, yakni 96, di bawah Kabupaten Banyuwangi.

Capaian tersebut berdasarkan hasil evaluasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan mendapat apresiasi dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Pemprov Jawa Timur, Intan Isna Hidayatillah, yang hadir sebagai narasumber sosialisasi JDIH.

Menurutnya, Bagian Hukum Pemkab melakukan sejumlah inovasi sehingga penilaiannya melonjak dan mampu mengungguli banyak daerah lain di Indonesia, termasuk melalui program baru KUHP-As (KUHP Assistance).

Intan menyebut tren positif JDIH terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022 nilai evaluasinya berada di angka 80, naik menjadi 93 pada 2023, dan kembali meningkat menjadi 96 pada 2024.

"Kami dari Pemprov Jatim merasa bangga atas capaian pengelolaan JDIH Kabupaten ," tandasnya.

Ia menjelaskan bahwa JDIH tidak sekadar pusat arsip, tetapi instrumen sistem hukum yang memastikan masyarakat memahami regulasi yang berlaku.

“JDIH bukan sekadar tempat menyimpan dokumen hukum. Ini adalah sistem yang memastikan masyarakat mendapatkan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat," tandasnya.

Intan menambahkan, asas presumptio iures de iure atau asas fiksi hukum menyatakan bahwa setiap peraturan yang telah diundangkan dianggap diketahui seluruh warga. Karena itu, pemerintah wajib membuka akses informasi hukum seluas-luasnya.

“Jika peraturan sudah diundangkan, masyarakat dianggap tahu. Karena itu, tidak diterima alasan masyarakat tidak tahu pemberlakuan aturan tersebut jika ada persoalan hukum. Untuk itu, pemerintah wajib membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat. Tanpa JDIH yang rapi, amanat konstitusi ini sulit terpenuhi," terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan JDIH berhubungan langsung dengan Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Integrasi JDIH daerah ke JDIH Nasional memudahkan masyarakat mencari produk hukum secara daring.

"Setiap orang berhak mencari, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. JDIH hadir sebagai instrumen pemenuhan hak masyarakat mendapatkan informasi soal perundangan," beber Intan.

Pada kesempatan itu, Intan turut memaparkan empat peran strategis JDIH, yakni mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), menjadi bagian Satu Data Indonesia, berpengaruh pada Indeks Reformasi Hukum nasional, serta memperkuat program Desa atau Kelurahan Sadar Hukum.

"Melalui digitalisasi dan standarisasi dokumen hukum, JDIH membantu masyarakat memahami dinamika peraturan daerah secara lebih sederhana, melalui ringkasan kebijakan, infografis, dan kanal partisipasi publik," pungkasnya. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO