Dari kiri Ketua Bappemperda DPRD Gresik Khoirul Huda, Intan Isna Hidayatillah dan Kabag Hukum Mohammad Rum Pramudya dalam sasialisasi JDIH. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, mengungkapkan terdapat ratusan peraturan daerah (Perda) di Gresik yang belum dicabut sejak 1974 hingga 2025, meski regulasi di tingkat lebih tinggi sudah berubah.
"DPRD intens lakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat agar mereka menjadi tahu dan gampang memahami, sebab masih banyak masyarakat yang belum tahu Perda yang dimiliki oleh pemerintah baik Perda itu yang masih berlaku dan sudah tidak berlaku. Hingga tahun 2025 ada 530 Perda belum dicabut padahal perundangan di atasnya sudah berubah," tegas Huda saat sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diadakan Bagian Hukum Pemkab Gresik, Kamis (11/12/2025).
Huda juga mendorong pemerintah meningkatkan alokasi anggaran untuk penyusunan dan sosialisasi regulasi agar masyarakat makin memahami dasar hukum kebijakan daerah.
"Semakin banyak publik memahami dasar hukum sebuah kebijakan, semakin kecil potensi miskomunikasi dan konflik sosial. Kehadiran wartawan, perangkat desa, dan pegiat komunitas sangat penting. Mereka menjadi penyampai informasi yang dapat mengedukasi masyarakat lebih luas," tambahnya.
Menurut Huda, penguatan JDIH harus disertai pelibatan masyarakat agar akses informasi hukum makin terbuka.
"Kami mendorong agar keberadaan JDIH membuat masyarakat makin mudah mengakses perundangan seperti peraturan daerah (Perda), peraturan bupati (Perbup), dan perundangan lain, sehingga bisa mencegah mereka untuk lakukan tindakan melanggar hukum," pintanya.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudya, memastikan Pemkab terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH sebagai bentuk transparansi layanan hukum kepada masyarakat.
Penguatan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional serta Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 terkait standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan semata pemenuhan indikator penilaian, melainkan komitmen peningkatan layanan publik.
“JDIH ini adalah wajah keterbukaan hukum Pemkab Gresik. Masyarakat berhak mendapatkan dokumen hukum tanpa hambatan, tanpa harus datang ke kantor, dan tanpa birokrasi berbelit. Karena itu, kami terus mendorong pengelola JDIH di setiap OPD untuk meningkatkan kualitas layanan, kelengkapan dokumen, dan kecepatan pembaruan data," ujarnya.
Rum menambahkan, capaian JDIH Gresik tiga tahun terakhir meningkat signifikan berkat kerja bersama berbagai pihak.
"Prestasi bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana JDIH benar-benar menjadi ruang publik yang responsif, akurat, dan bermanfaat. Kami berharap sinergi dengan akademisi, komunitas, termasuk media, dapat memperkaya kualitas pengelolaan JDIH ke depan," harapnya.
Pemkab Gresik pun menargetkan JDIH tidak hanya menjadi pusat dokumentasi hukum, tetapi juga sarana edukasi publik agar masyarakat kian melek hukum.
"Dengan berbagai upaya kolaboratif, Pemkab Gresik optimistis JDIH dapat menjadi sarana keterbukaan informasi hukum yang profesional, terintegrasi, dan inklusif," pungkasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




