Sejumlah botol miras yang diamankan petugas hasil razia di sebuah kafe
Selain menyita barang bukti, polisi juga mendata identitas pemilik dan penjual miras untuk proses hukum lanjutan. Seluruh barang bukti kemudian dikirim ke Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 11 botol arak ukuran 1,5 liter, 3 botol arak oplosan ukuran 600 ml, 13 botol anggur merah Orang Tua ukuran 620 ml, 3 botol anggur merah Atlas ukuran 620 ml, 12 botol anggur hijau Api ukuran 620 ml, 24 botol bir Bintang ukuran 620 ml, 7 botol bir Draft Beer ukuran 620 ml, dan 28 botol bir Guinness ukuran 325 ml.
Hamzaid berharap razia ini mampu menekan peredaran miras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Lamongan, khususnya pemilik kafe atau warung, untuk tidak menjual miras tanpa izin. Peredaran miras sangat berpotensi memicu tindakan kriminal, apalagi menjelang Nataru," tegasnya.
Ia juga meminta warga aktif melaporkan bila menemukan praktik penjualan miras ilegal.
"Partisipasi warga sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan tertib," pungkasnya (van).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




