Cegah Produksi Ilegal, Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan Mesin Pelinting Rokok

Cegah Produksi Ilegal, Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan Mesin Pelinting Rokok Kunjungan yang dilakukan Wakil Bupati Mojokerto di pabrik rokok.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Mojokerto memperketat pengawasan kepemilikan dan penggunaan mesin pelinting rokok guna memastikan legalitas, serta kepatuhan industri hasil tembakau, Rabu (3/12/2025).

Pengawasan ini merupakan bagian dari pemanfaatan DBHCHT atau dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun ini, dan dilakukan di PT Rajawali Sumber Rejeki, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal.

Agenda rutin tersebut dipimpin Wakil Bupati Mojokerto, M. Rizal Octavian. Pemeriksaan dilakukan bersama tim terpadu dari Disperindag Kabupaten Mojokerto, KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, serta Disperindag Provinsi Jawa Timur.

Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Noerhono, menegaskan pengawasan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, serta Permenperin Nomor 72 Tahun 2008 tentang pendaftaran dan pengawasan mesin sigaret.

"Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh mesin pelinting rokok di Mojokerto terdaftar, digunakan sesuai ketentuan, dan tidak disalahgunakan untuk produksi ilegal," ujarnya.

Ia menambahkan, laporan hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam pengawasan industri hasil tembakau. 

Kegiatan ini menggunakan anggaran DBHCHT 2025 dengan pagu Rp15 juta yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Mojokerto untuk pengawasan semester pertama dan kedua.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mojokerto menekankan pentingnya sektor tembakau bagi perekonomian daerah.

"Tercatat ada 3.618 tenaga kerja yang terserap dari industri hasil tembakau di Mojokerto. Selain itu, daerah menerima DBHCHT mencapai Rp37,28 miliar. Ini menunjukkan sektor ini sangat strategis bagi kesejahteraan masyarakat," ungkapnya. (ris/mar)