Polisi Ringkus Pemuda yang Curi Perhiasan Nenek Tiri di Pasuruan

Polisi Ringkus Pemuda yang Curi Perhiasan Nenek Tiri di Pasuruan Konferensi pers terkait pencurian di Mapolsek Purworejo, Kota Pasuruan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berusia 20 tahun nekat mencuri perhiasan emas, dan uang tunai milik nenek tirinya. Aksi yang dilakukan pada Agustus lalu akhirnya terungkap setelah pelaku ditangkap Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Purworejo.

Pelaku bernama Rendi Septian, warga Candi, Sidoarjo, ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah bengkel motor di wilayah Sidoarjo pada Minggu (16/11/2025).

Plt Kapolsek Purworejo, AKP. Yudhi Prasetyo, menyebut pencurian terjadi pada 5 Agustus 2025 di rumah Suhartiningsih, warga Perum Sekar Asri. 

“Uangnya dipakai untuk judi online, kemudian membeli motor dan HP,” ujarnya.

Menurut polisi, pelaku datang berpura-pura bersilaturahmi. Saat korban meninggalkan rumah untuk salat Subuh di masjid, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil perhiasan emas berupa liontin, gelang, dan cincin seberat 25 gram senilai Rp30 juta, serta uang tunai Rp30.750.000.

Sebagian hasil pencurian digunakan untuk bermain judi slot online, membeli motor, dan telepon genggam. Setelah penangkapan, pelaku digelandang ke Mapolsek Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara sebagian barang bukti turut diamankan polisi.

Kini pelaku meringkuk di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (maf/par/mar)