Kabiro Personalia PT SI, Halim Alfatah ketika memberikan keterangan pers. foto: syuhud/BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Langkah Sariono, SH, pegawai PT (Semen Indonesia) yang melaporkan kepala Biro Personalia PT SI (Semen Indonesia) dengan tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin dan memutar CCTV (Closed-Circuit Television) dan perbuatan tidak menyenangkan direspon pihak PT SI.
Mereka membantah kalau Kepala Biro Personalia PT SI memasuki pekarangan pelapor tanpa izin dan memutar CCTV. "Tuduhan Sariono kalau Kabiro Personalia melakukan tindakan tidak menyenangkan berupa memasuki pekarangan tanpa izin dan memutar CCTV tersebut tidak benar. Tuduhan itu merupakan fitnah," kata kepala Biro Hukum PT SI, Yuki Taqdir Burhan SH MH dalam siaran persnya, Selasa (3/11).
BACA JUGA:
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Komplotan Maling HP di Warkop Gresik Dibekuk, Satu Penadah Ikut Diamankan
- Buron hingga ke Malang, Pelaku Pembacokan di Menganti Akhirnya Diringkus Polisi
- Terduga Pelaku SK ASN dan PPPK Palsu Gresik Diduga Kabur ke Kalimantan, Polisi Lakukan Pengejaran
Menurut Yuki, pihah PT SI telah memberikan klarifikasi ke Polsek Kebomas terkait kejadian sebenarnya waktu itu. Dan, pihak penyidik sudah memahaminya.
(Baca juga: Kabiro Personalia PT Semen Indonesia Dilaporkan Polisi)
Dia juga mengaku pihak PT SI siap merespon pihak pelapor jika ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. "Kami siap kalau pihak pelapor ajak menyelesaikan persoalan itu secara baik-baik," jelasnya.
Yuki juga menyangkal kalau pascakejadian datangnya Kepala Biro Personalia PT SI ke rumah pelapor, anak pelapor jadi trauma. "Apa yang dilakukan oleh Kepala Biro Personalia itu bukan masuk kualifikasi tindakan pidana," katanya.
Namun, kalau pihak pelapor tetap melanjutkan persoalan itu, PT SI siap menghadapinya. "Ya kalau pihak pelapor tetap melanjutkan laporan itu, kami siap menghadapinya," terangnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




