Raffi Ahmad Lecehkan Profesi Wartawan, Ketua PWJ: Dia Harus Dipidanakan

Raffi Ahmad Lecehkan Profesi Wartawan, Ketua PWJ: Dia Harus Dipidanakan Raffi Ahmad. foto: liputan6

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Tri Wibowo Santoso angkat bicara terkait pelecehan yang dilakukan terhadap profesi wartawan.

"Guyonan Raffi di acara reality show di TV swasta itu sungguh menyayat perasaan kami sebagai pekerja media. Pernyataan Raffi ini bisa masuk dalam ranah pidana, karena telah menghina profesi kami," kata Ketua PWJ yang karib disapa Bowo, seperti dilansir JPNN, Senin (2/11).

Oleh karena itu, kata Bowo, mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka pernyataan Raffi itu bisa dipidanakan dengan merujuk pada Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pencemaran nama baik tercantum pada Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal 9 bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal 1 tahun 4 bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," ungkap Bowo.

Selanjutnya, PWJ mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti apa yang dilakukan Raffi terhadap Raffi. Sebab, tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang.

“Raffi bisa tenar karena media. Sudah tenar, malah menginjak-injak profesi kami. Tapi ini juga tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu, kami minta Kepolisian untuk menindaklanjuti pasal penghinaan yang dilakukan terhadap insan pers,” tegas Bowo.

(Baca juga: KPI: Hinaan Raffi terhadap Wartawan Langgar Dua Pasal Sekaligus)

Sebagaimana diketahui, dalam program acara Happy Show 1 November 2015 di Trans TV, menghina profesi wartawan. Lelucon yang dianggap lucu padahal menghina itu dilontarkan saat melawak dengan Billy Saputra.

"Kalau wartawan ngeriung (kumpul) lagi ngejar berita kamu giniin (lempar) aja duitnya. Wartawan kan, setiap orang kan pasti mata duitan," kata Raffi sembari memperagakan adegan melempar dan menyebar recehan.

Sumber: jpnn.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Derita Desiree Tarigan: Diusir dari Rumah, 8 Tahun Tak Dapat Nafkah Batin':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO