Kasus Truk Tabrak Pintu Tol di Surabaya, Belum Ada Kesepekatan Ganti Rugi Kerusakan ke Jasa Marga

Kasus Truk Tabrak Pintu Tol di Surabaya, Belum Ada Kesepekatan Ganti Rugi Kerusakan ke Jasa Marga Petugas saat melakukan evakuasi material pintu tol yang rusak

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kasus kecelakaan dump truk bernomor polisi L 8011 UG milik PT Adil Sentosa Abadi yang menabrak gerbang Tol Banyu Urip pada Kamis (6/11/2025) malam masih belum menemukan kesepakatan terkait pembayaran ganti rugi kepada Jasa Marga sebagai pengelola tol.

Sebelumnya, Harian Bangsa melaporkan pada Jumat (7/11/2025) bahwa insiden tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi truk, Roy Cahyono (51), warga Perum Griya Kencana, Gresik.

Dalam pemberitaan itu disebutkan, posisi bak dump truk dalam keadaan terangkat saat menabrak atap gerbang tol. Benturan keras menyebabkan sebagian atap roboh dan menimpa area sekitar pintu masuk tol.

Proses evakuasi dilakukan oleh petugas Jasa Marga dibantu Polsek Sukomanunggal, PJR Jatim II Polda Jatim, dan Polrestabes Surabaya.

Dari keterangan yang diberikan Roy Cahyono kepada petugas PJR Jatim II, ia mengaku lupa menurunkan bak truk hingga akhirnya menabrak atap pintu tol.

Menindaklanjuti hal tersebut, BANGSAONLINE mencoba mengonfirmasi kepada Kanit PJR Jatim II AKP Tutud Yudho. Namun, ia mengarahkan agar komunikasi dilakukan melalui Panit PJR Jatim II, Iptu Arif Iskandar.

“Pengakuan sang supir bahwa dia lupa menurunkan bak dump truknya, dan posisinya masih terangkat meski tidak penuh. Truk yang terlibat kecelakaan menabrak atap pintu tol merupakan armada pengangkut batu maupun koral. Dan kini ditangani oleh Satlantas Polrestabes Surabaya,” kata Iptu Arif Iskandar.

Menanggapi kejadian pada 6 November 2025 itu, BANGSAONLINE juga menghubungi Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditiya.

Ia menyampaikan bahwa pihak Jasa Marga selaku pengelola jalan tol masih melakukan perhitungan nilai kerugian.

“Dari pihak supir ataupun perusahaan pemilik dump truk akan melakukan penggantian kerugian, namun dari pihak Jasa Marga belum bisa memutuskan besar kecilnya pembayaran yang harus dibayarkan oleh pihak supir dan perusahaannya,” ujar Galih Bayu Raditiya, Kamis (13/11/2025).

Dari keterangan pengemudi Roy Cahyono yang mengaku lupa menurunkan bak hingga terkunci di sasis bodi, muncul pertanyaan mengenai standar armada milik PT Adil Sentosa Abadi sebagai pemilik dump truk bernopol L 8011 UG tersebut.

Secara teknis, bak dump truk biasanya dilengkapi indikator berupa lampu atau alarm untuk memberi peringatan saat bak dalam posisi terangkat.

Dugaan sementara, indikator atau alarm peringatan pada truk tersebut tidak berfungsi dengan baik, sehingga pengemudi tidak menyadari bak masih dalam posisi terangkat saat melintas di pintu Tol Banyu Urip.

Ketika dikonfirmasi terkait dugaan kelalaian sopir dan kemungkinan kerusakan indikator peringatan bak dump truk, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menyebut pihaknya masih belum dapat memastikan adanya gangguan teknis pada armada truk L 8011 UG milik PT Adil Sentosa Abadi. (rus/van)