Ungkap Modus Baru, Polres Pasuruan Bongkar Penyembunyian Sabu di Kandang Sapi

Ungkap Modus Baru, Polres Pasuruan Bongkar Penyembunyian Sabu di Kandang Sapi Pelaku saat diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan.

“Tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram sabu yang dijual, bahkan diperbolehkan memakai sebagian barang tanpa membayar. Ini menunjukkan dia sudah cukup lama terlibat,” ucap Yoyok.

Ia menambahkan, penyidik masih menelusuri jaringan narkoba yang melibatkan CO. Ia menduga kuat bahwa tersangka merupakan bagian dari sindikat besar yang beroperasi lintas wilayah.

“CO ini pemain lama. Kami yakin ada bandar besar di belakangnya. Jaringan ini akan terus kami kejar sampai tuntas,” imbuhnya.

Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

“Narkoba telah merusak banyak kehidupan. Setiap laporan warga pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, CO dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (maf/par/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO