BANGSAONLINE.com - Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi kabar baik bagi peserta yang masih memiliki tunggakan iuran.
Melalui kebijakan ini, peserta diberikan keringanan untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda, sehingga status kepesertaan dapat kembali aktif dan layanan kesehatan tetap bisa digunakan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.
Namun, tidak semua peserta otomatis bisa mengikuti program ini. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, berikut kategori peserta yang berhak mendapatkan pemutihan:
1. Peserta yang Beralih ke PBI
Peserta mandiri yang kini telah resmi masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iuran bulanannya ditanggung pemerintah, dan tunggakan lama akan dihapus sehingga status kepesertaan kembali aktif tanpa beban.
2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




