Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Kategorinya

Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Kategorinya

BANGSAONLINE.com - Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi kabar baik bagi peserta yang masih memiliki tunggakan iuran. 

Melalui kebijakan ini, peserta diberikan keringanan untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda, sehingga status kepesertaan dapat kembali aktif dan layanan kesehatan tetap bisa digunakan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. 

Namun, tidak semua peserta otomatis bisa mengikuti program ini. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, berikut kategori peserta yang berhak mendapatkan pemutihan:

1. Peserta yang Beralih ke PBI

Peserta mandiri yang kini telah resmi masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iuran bulanannya ditanggung pemerintah, dan tunggakan lama akan dihapus sehingga status kepesertaan kembali aktif tanpa beban.

2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu

Keringanan hanya diberikan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi, sesuai data yang telah diverifikasi oleh pemerintah. Tujuannya agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda

Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga bisa mendapatkan pemutihan, asalkan telah diverifikasi oleh pemerintah daerah terkait kelayakan dan keabsahan data.

4. Terdaftar dalam DTSEN

Peserta wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin. Validasi data menjadi syarat penting agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Cara Kerja Program Pemutihan

Meskipun mekanisme teknis masih menunggu regulasi lebih lanjut, prinsip utama program ini adalah menghapus tunggakan lama peserta yang kini masuk kategori PBI. Pemerintah daerah yang menanggung iuran peserta PBI tidak dibebani tanggungan sebelumnya, karena tunggakan akan dihapus melalui kebijakan pemutihan.

Program ini tidak berlaku bagi peserta yang sebenarnya mampu membayar iuran, guna menjaga integritas dan keberlanjutan sistem. (rom)