Mesin ATM yang dibobol oleh HP. Foto: Dok. Humas Polres Malang.
“Akibat kesulitan, ia sempat keluar untuk mengambil linggis yang lebih besar,” bebernya.
Saat keluar mengambil linggis yang lebih besar, akhirnya diketahui oleh warga sekitar dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Berselang kemudian anggota kami datang dan mengepung pelaku yang masih berada di dalam minimarket, bersama warga sekitar,” terang Bambang.
Polisi menyita beberapa barang bukti beberapa alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Saatr ini, HP berada di Polsek Pakisaji, dan dijerat dengan Pasal percobaan pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




