Sosialisasi pengelolaan sampah di desa sasaran TMMD ke-126, Selasa (28/10/2025). foto ist
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Satgas TMMD ke-126 Kodim 0816/Sidoarjo bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan di Desa Kedondong, Kecamatan Tulangan, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kebersihan dan kesehatan masyarakat.
Kegiatan non-fisik ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan TMMD, yang tak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur desa, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih, sehat, dan tertib.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, diantaranya Edi Sulaksono dari DLHK Sidoarjo, yang memaparkan secara mendalam tentang pengelolaan sampah terpadu dan mekanisme retribusi pelayanan persampahan.
Ada juga Kariyono dari Satpol PP Sidoarjo, yang menyampaikan materi tentang Perda Nomor 10 Tahun 2013 mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas)
Juga Fahrul dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo, yang memberikan penjelasan teknis mengenai penataan infrastruktur dan sistem drainase.
Serta Letda Inf Rafly Fathoni, Dan SSK TMMD ke-126 Kodim 0816/Sidoarjo, yang menegaskan komitmen TNI dalam mendukung pembinaan non-fisik di masyarakat.
Dalam paparannya, Edi Sulaksono menekankan pentingnya penerapan konsep Reduce, Reuse, Recycle (3R) dalam kehidupan sehari-hari.
Ia mengajak masyarakat untuk memulai pengelolaan sampah dari rumah dengan memilah sampah organik, anorganik, dan B3 rumah tangga.
“Pengelolaan sampah yang baik dimulai dari rumah tangga. Retribusi adalah bagian dari solusi agar pengangkutan dan pengolahan sampah berjalan lancar serta transparan,” jelas Edi.
Ia juga menjelaskan ke depan, DLHK berencana membentuk kader lingkungan dan bank sampah desa untuk meningkatkan kesadaran serta nilai ekonomi dari sampah yang dikelola dengan baik.
Sementara itu, Kariyono dari Satpol PP menjelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2013 bukan sekadar alat penegakan hukum, melainkan pedoman untuk membangun kedisiplinan warga.











