TMMD ke-126 Sidoarjo Sosialisasikan Pengelolaan Sampah

TMMD ke-126 Sidoarjo Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Sosialisasi pengelolaan sampah di desa sasaran TMMD ke-126, Selasa (28/10/2025). foto ist

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Satgas ke-126 Kodim 0816/ bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten menggelar sosialisasi pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan di Desa Kedondong, Kecamatan Tulangan, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kebersihan dan kesehatan masyarakat.

Kegiatan non-fisik ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan , yang tak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur desa, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih, sehat, dan tertib.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, diantaranya Edi Sulaksono dari DLHK , yang memaparkan secara mendalam tentang pengelolaan sampah terpadu dan mekanisme retribusi pelayanan persampahan.

Ada juga Kariyono dari Satpol PP , yang menyampaikan materi tentang Perda Nomor 10 Tahun 2013 mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas)

Juga Fahrul dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air , yang memberikan penjelasan teknis mengenai penataan infrastruktur dan sistem drainase.

Serta Letda Inf Rafly Fathoni, Dan SSK ke-126 Kodim 0816/, yang menegaskan komitmen TNI dalam mendukung pembinaan non-fisik di masyarakat.

Dalam paparannya, Edi Sulaksono menekankan pentingnya penerapan konsep Reduce, Reuse, Recycle (3R) dalam kehidupan sehari-hari.

Ia mengajak masyarakat untuk memulai pengelolaan sampah dari rumah dengan memilah sampah organik, anorganik, dan B3 rumah tangga.

“Pengelolaan sampah yang baik dimulai dari rumah tangga. Retribusi adalah bagian dari solusi agar pengangkutan dan pengolahan sampah berjalan lancar serta transparan,” jelas Edi.

Ia juga menjelaskan ke depan, DLHK berencana membentuk kader lingkungan dan bank sampah desa untuk meningkatkan kesadaran serta nilai ekonomi dari sampah yang dikelola dengan baik.

Sementara itu, Kariyono dari Satpol PP menjelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2013 bukan sekadar alat penegakan hukum, melainkan pedoman untuk membangun kedisiplinan warga.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO