2 Pembuat Petasan Ilegal di Pasuruan Dibekuk Polsek Purwodadi

2 Pembuat Petasan Ilegal di Pasuruan Dibekuk Polsek Purwodadi Barang bukti yang diamankan Polsek Purwodadi Pasuruan

“Di rumah pelaku kedua inilah, petugas menemukan berbagai bahan pembuat petasan, mulai dari bubuk peledak hingga alat produksi,” ujar Iptu Sugiardi, Selasa (28/10/2025).

Dari lokasi, polisi menyita 210 petasan jadi, 20 bungkus serbuk petasan masing-masing seberat 1 kilogram, 8,5 kilogram bubuk belerang, 15 kilogram bubuk potasium, serta peralatan seperti timbangan, alu, kuas, panci, dan tong seng.

Menurut Iptu Sugiardi, kedua pelaku membuat petasan tanpa izin resmi. “Pembuatan bahan peledak jenis petasan tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Purwodadi. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran petasan ilegal ini.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum . Petasan rakitan seperti ini sangat berisiko dan bisa menimbulkan korban jiwa. Kami imbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun memperjualbelikannya,” pungkasnya. (maf/par/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO