Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, Saniwar, bersama tim saat sidak di PT Klaseman.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus mendorong perusahaan-perusahaan di Kabupaten Probolinggo untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja, terutama di sektor industri kecil dan menengah yang berpotensi tumbuh besar.
“Kita akan lakukan evaluasi berkala agar semua ketentuan ketenagakerjaan benar-benar dijalankan. Tujuannya agar hubungan industrial tetap harmonis dan kesejahteraan pekerja meningkat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kusno Widodo selaku Penanggung Jawab PT Klaseman memberikan klarifikasi atas isu yang beredar. Ia mengakui bahwa masih ada satu karyawan yang menerima gaji Rp58.500,00. per hari, namun pihaknya berkomitmen untuk menaikkan upah tersebut mulai Januari 2026.
“Benar, ada satu orang yang masih menerima Rp58.500,00. per hari, tapi itu akan kami naikkan tahun depan. Sementara karyawan lain rata-rata sudah di atas angka tersebut, bahkan ada yang menerima hingga Rp90 ribu per hari tergantung masa kerja,” ungkapnya.
Ia juga membantah kabar bahwa karyawan hanya difasilitasi air minum dari tong. Menurutnya, perusahaan kini telah menyediakan air galon isi ulang untuk kebutuhan konsumsi para pekerja.
“Dulu memang kami memasak air minum sendiri agar lebih higienis, karena kami tidak tahu kualitas air galon yang dibeli di luar. Tapi sekarang, kami sudah menyediakan air galon untuk para karyawan,” ujarnya. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




