Warga juga mempertanyakan status pengerjaan proyek itu, apakah dikerjakan oleh pihak swasta atau oleh Pemkot Malang.
Jika dikerjakan oleh pemerintah, mereka berharap ada penjelasan mengapa proyek bisa terhenti. Namun jika dikerjakan oleh pihak swasta, warga menanyakan tanggung jawab kontraktornya.
Berdasarkan penelusuran pada laman LPSE Kota Malang, terdapat proyek yang tercatat dengan nama “Belanja Modal Bangunan Air Kotor Lainnya (Peningkatan Drainase Jl. L.A. Sucipto Gg 22 RT 11 RW 09 Kelurahan Pandanwangi)”.
Proyek tersebut memiliki kode paket 10184548000 dengan nilai kontrak sebesar Rp174.200.000,00. Pemenang lelang tercatat adalah CV Multi Niaga Persada.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang maupun dari pihak kontraktor terkait alasan tidak terlihatnya progres pekerjaan tersebut.
Warga berharap agar pemerintah segera memberikan kejelasan dan melanjutkan pekerjaan drainase tersebut, mengingat kondisi saluran yang terbuka berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi. (dad/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




