
MADIUN, BANGSAONLINE.com - FK, tersangka penipuan dana talangan yang merugikan korban hingga Rp50,5 juta, diamankan Polres Madiun Kota.
Peristiwa itu, bermula FK yang merupakan warga Madiun, menjanjikan pengembalian dana talangan dengan imbal hasil tinggi dalam waktu yang singkat. Namun, uang korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasihumas Polres Madiun Kota, Iptu Ubadilah mengatakan, penipuan dan penggelapan tersebut, terjadi pada 3-7 September 2025, di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Pelaku inisial FK (30) warga Kota Madiun menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 hingga 14 hari dengan imbal hasil 5 sampai 10 persen,” tuturnya.
Ia menyebutkan, bahwa korban mengalami kerugian setelah tertarik dengan kerja sama dana talangan, untuk take over penebusan BPKB kendaraan bermotor.
“Korban tiga kali transfer ke rekening bank milik tersangka dengan total Rp 50.500.000,” bebernya.
Ubaidilah mengungkap, usai menyetorkan uang kepada pelaku, uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan kesepakatan.
“Uang dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku. Sejumlah barang bukti di antaranya dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, serta satu unit iPhone 8 Plus,” imbuhnya.
Ubaidilah menjelaskan, tersangka terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (rif)