Kasi Humas dan Kasat Reskrim Polres Madiun Kota saat menunjukkan barang bukti. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE
KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Madiun Kota mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas bersama Kasat Reskrim Polres Madiun Kota dalam konferensi pers pada Senin (20/10/2025).
Kasus penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman.
Korban berinisial FK (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, mengalami kerugian sebesar Rp50,5 juta setelah tergiur kerja sama dana talangan untuk kebutuhan take over penebusan BPKB kendaraan bermotor.
Tersangka menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 hingga 14 hari dengan imbal hasil antara 5 hingga 10 persen.
Namun, setelah korban melakukan tiga kali transfer ke rekening BCA milik tersangka, uang tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian, melainkan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, serta satu unit iPhone 8 Plus.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




