Ringkasan Berita
- Pemilik PT Hebat Lintas Internusa (Ladima Tour & Travel), JWR (42), diduga menggelapkan uang pemberangkatan haji sebesar lebih dari Rp1,2 miliar milik Waluyo Utomo dan keluarganya dari Madiun.
- Korban awalnya membayar Rp752 juta untuk haji plus (2018-2021), lalu ditambah Rp372,2 juta untuk diubah menjadi haji Furoda pada 2023, namun pemberangkatan tidak pernah terjadi dengan alasan visa tidak keluar.
- Pelaku dijerat dengan Pasal 429 atau 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yang ancaman hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
- Barang bukti yang diamankan polisi antara lain koper perlengkapan haji, kuitansi, surat pernyataan pengembalian dana, dan rekening koran bank.
- Kasus ini diungkap Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki dalam jumpa pers pada 26 Agustus 2026, setelah korban melapor karena uang yang dikembalikan masih kurang Rp1.244.200.000.
MADIUN,BANGSAONLINE.com - Pemilik PT Hebat Lintas Internusa (Ladima Tour & Travel), JWR (42), diduga menggelapkan uang pemberangkatan haji Furoda milik Waluyo Utomo (59) dan keluarganya, warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
JWR yang beralamat di Desa Titin, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, dan tinggal di Kecamatan Ngebel, Ponorogo, diduga melakukan penggelapan setelah uang pemberangkatan haji yang telah dibayarkan korban tidak seluruhnya dikembalikan.
Dugaan penggelapan tersebut disampaikan Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki dalam jumpa pers yang digelar di Gedung TS Polres Madiun, Rabu (26/8/2026).
"Awalnya terlapor menjanjikan pemberangkatan haji plus pada tahun 2018 hingga 2021 dengan biaya sebesar 752 juta rupiah dan telah dibayar lunas," ungkap AKBP Ridwan.
Ia menambahkan, pemberangkatan jamaah haji kemudian ditunda karena pandemi Covid-19.
Pada 2023, JWR kembali menghubungi Waluyo untuk mengubah paket haji plus menjadi haji Furoda dengan tambahan biaya sebesar Rp372.200.000 dan dijanjikan berangkat pada tahun yang sama.
Namun, hingga waktu pemberangkatan yang ditentukan terlewati, informasi mengenai keberangkatan ibadah haji tidak kunjung diterima Waluyo.
Waluyo kemudian menanyakan persoalan tersebut kepada JWR dan mendapat jawaban bahwa visa miliknya tidak keluar sehingga uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
Karena uang yang dikembalikan masih kurang sebesar Rp1.244.200.000 hingga batas waktu yang disepakati, Waluyo akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
"Dari kejadian perkara ini, terlapor kita sangkakan dengan pasal 429 atau pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun," tandasnya.
Dalam perkara tersebut, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti dari korban, di antaranya empat koper beserta perlengkapan haji, rekening koran Bank Mandiri, kuitansi pelunasan haji Furoda, surat pernyataan pengembalian dana, dan sejumlah barang bukti lainnya yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan. (dro/van)










