BPJS Kesehatan Kediri Jelaskan Skema Kapitasi dan INA-CBGs untuk Faskes Mitra JKN

BPJS Kesehatan Kediri Jelaskan Skema Kapitasi dan INA-CBGs untuk Faskes Mitra JKN Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Program atau Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola Kesehatan terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain membantu peserta, program ini juga berdampak positif bagi fasilitas kesehatan (faskes) mitra , sehingga masyarakat kini lebih mudah dan nyaman mendapatkan layanan kesehatan yang terjamin.

Kepala Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme utama pembayaran kepada faskes, yaitu kapitasi dan Indonesia Case-Based Groups (INA-CBGs).

Menurut dia, kapitasi adalah sistem pembayaran rutin kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, dan dokter praktik mandiri. Dana diberikan setiap bulan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar, bukan berdasarkan jumlah kunjungan atau jenis layanan.

“Artinya, meskipun ada peserta yang tidak datang berobat, faskes tetap menerima dana kapitasi setiap bulan. Namun, faskes juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan promotif dan preventif, yaitu berfokus pada pencegahan penyakit, bukan hanya pengobatan,” paparnya, Senin (20/10/2025).

Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, standar biaya kapitasi untuk puskesmas berkisar Rp3.600,00.-9 ribu, klinik pratama Rp9-16 ribu, dan dokter praktik mandiri Rp8.300-15 ribu per peserta per bulan. 

Sebagai ilustrasi, puskesmas dengan 5.000 peserta dan tarif Rp9 ribu akan menerima sekitar Rp45 juta per bulan untuk mendukung operasional dan mutu layanan.

Tutus menegaskan, Kesehatan tidak membayar langsung gaji tenaga medis. Dana kapitasi dikelola oleh manajemen faskes untuk operasional dan pembiayaan tenaga kesehatan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO