
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com Dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto. Kedua pelaku ini ditangkap di jalan raya Uluwatu 1, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Minggu (5/10/2025).
Mereka adalah Junaidi (48) dan Dimas (32), yang berasal dari kelurahan yang sama yaitu Jagir, Wonokromo, Surabaya, mereka adalah residivis kasus yang sama.
“Sebelumnya Junaidi dan Dimas telah ditangkap karena kasus yang sama yaitu membobol puluhan rumah kosong, pada tahun 2016 tertangkap di Polrestabes Surabaya, dan pada tahun 2021 diringkus di Polres Blora,” Kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama.
Ia menambahkan, pada selasa (14/10/2025), pelaku sulit dikejar karena kebiasaanya berpindah pindah tempat jadi pihak kepolisian kesulitan menemukan keberadaan kedua pelaku.
Dalam aksinya pelaku meraup modal korban di hari tua nanti, berupa emas 125 gram dan uang tunai senilai Rp34 juta, sebabnya Yanik Handayani (59) bakal pensiun menjadi PNS Guru.
Fauzy juga menuturkan bahwa pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 23.00 WIB, lalu diketahui oleh penjaga rumah ‘Barok’ yang mengetahui gembok pagar rusak dan posisi pintu depan terbuka.
Korban merugi hingga Rp300 juta, lalu anak dari Yanik melapor kepada Fauzy, segeralah pihak Fauzy bergerak bersama timnya yaitu Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto, untuk melakukan olah TKP.
Polisi meyakini bahwa ini residivis kedua pelaku kasus pembobol rumah kosong lintas provinsi dan kota. Karena tim mengetahui dari rekaman CCTV.
Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin langsung oleh Ipda Edy Santoso, akhirnya menangkap pelaku di Badung, Bali pada Minggu (5/10/2025).
Junaidi dan Dimas akhirnya diberi tembakan timah panas oleh polisi, ke masing - masing pelaku tepat di bagian betis, lantaran mencoba kabur dan juga melawan saat tertangkap.
Polisi akhirnya menjerat Junaidi dan Dimas dengan pasal 363 KUHP, dan ditempatkan di Rutan Polres Mojokerto.
Polisi juga menemukan beberapa barang bukti uang tunai senilai Rp6 juta, 1 linggis, 2 kubut, 2 ponsel, dan polisi menyita pakaian yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya berupa, jaket, kaos, celana, dan helm.