Anggota DPRD Situbondo, Muhammad Faisol.
Meski telah menjadi kebiasaan, penggunaan sarung sebagai pakaian dinas di DPRD Situbondo belum memiliki payung hukum resmi.
Faisol menyadari pentingnya aspek legalitas dan kini tengah mendorong agar kebijakan ini diatur secara formal melalui Tata Tertib (Tatib) DPRD.
“Saat ini memang belum ada cantolan hukum secara eksplisit, tetapi kami berinisiatif untuk segera memasukkannya dalam Tata Tertib Dewan. Ini penting agar kebijakan ini memiliki landasan formal dan menjadi bagian dari penguatan identitas daerah. Mudah-mudahan teman-teman sepakat, kalau menjadi inisiatif dan nyaman pakai pakaian kesantrian. Khusus DPRD dulu,” paparnya.
Menanggapi kekhawatiran soal citra dan profesionalisme, ia menegaskan bahwa pakaian hanyalah aspek eksternal yang tidak berkorelasi langsung dengan kualitas kerja.
“Kalau pakaian eksternal sementara kinerja kekuatan internal, jadi minat, niat besar untuk mengabdi pada bangsa dan negara, saya kira tidak terpengaruh dengan eksternal,” ucapnya.
Ia berharap, inisiatif ini dapat menjadi contoh bahwa profesionalisme tidak selalu harus diukur dari pakaian yang kaku, melainkan dari dedikasi dan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Menurut dia, kenyamanan yang didukung oleh sentuhan budaya lokal justru dapat memperkuat semangat pengabdian dan identitas daerah. (sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




