Bapemas Blitar Pastikan Dana ADD dan DD Tahap II segera Cair

Bapemas Blitar Pastikan Dana ADD dan DD Tahap II segera Cair Kepala Bapemas Kabupaten Blitar memberikan sosialisasi tentang ADD dan DD kepada pemerintah desa. foto: tri susanto/BANGSAONLINE

Dalam proses pencairan dana ADD dan DD, masih menurut keterangan Agus Santoso, pencairanya sangat diperlunak. Artinya, pencairan tidak perlu mencantumkan rancangan APBDes-P, karena hal tersebut tidak merupakan persyaratan untuk pencairan. Dan seluruh pencairan ADD dan DD melalui rekening desa masing masing.

Pencairan ADD dan DD tahap ke dua ini sama seperti pencairan pada tahap pertama. Untuk itu Agus berharap Desa-desa segera melengkapi persayaratan untuk pencairan ADD dan DD. Sehingga tahapan pembangunan desa segera terlaksana sesuai dengan rencana. ‘’Kami mengharap desa-desa segera melakukan pengajuan pencairan. Tentunya dilengkapi dengan persyaraatan persyaratan yang sudah ditentukan,’’ harapnya.

Perlu diketahui, Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. ADD dan DD sama-sama diperuntukan bagi pembangunan di desa. Perbedaanya adalah DD berasal dari APBN sedangkan ADD berasal dari APBD.

Penggunaan Dana Desa diatur dalam Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Melalui ADD dan DD diharapkan akan ada peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. (tri/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO