Pelaku dan barang bukti saat di Mapolsek Mojowarno.
“Pelaku ini juga melakukan pencurian di sejumlah ponpes. Dia pernah dipenjara dua kali,” kata Soesilo.
Ia juga mengungkapkan, pengurus ponpes tidak menaruh curiga terhadap pelaku karena mengira ia adalah wali santri yang sedang menjenguk anaknya.
“Tak ada kecurigaan sama sekali, karena dikira itu wali santri yang sedang menjenguk anaknya yang lagi mondok di situ,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain uang tunai sebesar Rp2.349.000,00. satu unit ponsel Samsung A52 warna putih, satu buah obeng, dan tas selempang warna abu-abu.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ucap Soesilo. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




