
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan produk asuransi swasta.
Hal tersebut menjadikan JKN bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menegaskan bahwa seluruh penduduk Indonesia, termasuk warga negara asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia minimal enam bulan, wajib menjadi peserta JKN. Tidak ada batasan usia dalam pendaftaran.
“Untuk bisa menjadi peserta JKN tidak dibatasi usia, mulai bayi baru lahir sampai dengan usia lanjut semuanya wajib mendaftar. Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya pelayanan kesehatan dasar sampai dengan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut karena sudah dijamin,” jelas Fitri, Rabu (2/10).
Fitri juga menyoroti keunggulan JKN yang tidak menerapkan seleksi riwayat kesehatan awal. Siapa pun, baik yang sehat maupun yang sudah memiliki penyakit, tetap bisa mendaftar sebagai peserta.
“JKN hadir untuk memberikan kepastian jaminan pelayanan kesehatan secara menyeluruh sesuai indikasi medis. Dengan iuran yang terjangkau, peserta bisa memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang lengkap dan berkualitas. Manfaat yang didapat juga tidak hanya ketika sakit. Saat sehat, peserta bisa melakukan deteksi dini risiko penyakit melalui skrining riwayat kesehatan untuk mencegah keparahan penyakit. Sistem inilah yang membedakan JKN dengan produk asuransi lainnya,” tambahnya.
Terkait besaran iuran, BPJS Kesehatan menerapkan sistem berdasarkan segmen kepesertaan, bukan tingkat risiko penyakit. Untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran sebesar 5% dari gaji dibagi antara pemberi kerja (4%) dan pekerja (1%). Iuran tersebut mencakup pekerja beserta keluarga inti, yaitu suami/istri dan tiga anak.
“Bagi peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), bisa memilih kelas sesuai kemampuan finansialnya. Saat ini, kelas satu sebesar Rp150 ribu, kelas dua Rp100 ribu, dan kelas tiga Rp35 ribu per orang per bulan. Nominalnya relatif terjangkau bila dibandingkan dengan manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin,” ujarnya.
Fitri menambahkan bahwa manfaat JKN sangat luas, mencakup layanan kesehatan dari penyakit ringan hingga penyakit berat dengan biaya tinggi. Tidak ada pembatasan hari rawat inap selama dibutuhkan secara medis, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
“Program JKN menanggung seluruh biaya pelayanan kesehatan, termasuk pengobatan yang memerlukan biaya besar seperti cuci darah untuk pasien gagal ginjal, tindakan kemoterapi, operasi jantung, hingga perawatan jangka panjang. Agar seluruh biaya tersebut dapat dijamin, peserta cukup mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku dan memastikan status kepesertaan tetap aktif,” tegas Fitri.
Berbeda dengan asuransi swasta yang biasanya menerapkan plafon biaya pertanggungan, JKN menjamin seluruh pelayanan sesuai indikasi medis tanpa batasan nominal.
“Dengan JKN, tidak ada batasan plafon biaya. Semua pelayanan akan dijamin sesuai indikasi medis dokter. Jadi masyarakat tidak perlu cemas soal biaya ketika membutuhkan perawatan,” pungkasnya. (fer/mar)