
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan menjamin pembayaran klaim rumah sakit mitra dilakukan secara tepat waktu dan transparan. Kebijakan ini menjadi kunci kelancaran pelayanan bagi peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional, sekaligus menjaga stabilitas arus kas rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menyampaikan bahwa selama ini pembayaran klaim dilakukan sesuai ketentuan dan tidak pernah mengalami gagal bayar. Bahkan, rata-rata klaim dibayarkan lebih cepat dari batas waktu maksimal.
"Kami pastikan seluruh berkas klaim yang diajukan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) akan diproses dan dibayarkan paling cepat pada hari ke-13 dan paling lambat hari ke-15 sejak diterbitkannya Berita Acara Kelengkapan Berkas Klaim. Jadi rumah sakit tidak perlu khawatir, selama ini tidak pernah ada gagal bayar," paparnya pada Selasa (23/9/2025).
Ia menekankan, kecepatan pembayaran klaim sangat memengaruhi keberlangsungan layanan kesehatan bagi jutaan peserta JKN.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mendorong rumah sakit untuk rutin mengajukan klaim setiap bulan atau N+1 dari bulan pelayanan agar prosesnya lebih cepat.
"Kunci percepatan pembayaran klaim adalah kelengkapan dokumen yang diajukan. Semakin cepat rumah sakit mengajukan berkas lengkap, semakin cepat pula klaim diproses dan dibayarkan," ucap Fitri.
Ia juga menjelaskan 3 kategori klaim dalam proses verifikasi BPJS Kesehatan, yakni:
- Klaim pending: dikembalikan ke rumah sakit karena membutuhkan konfirmasi tambahan.
- Klaim dispute: belum ada kesepakatan antara BPJS dan rumah sakit, biasanya terkait pengkodean diagnosa, aspek medis, harga obat, atau potensi fraud.
- Klaim tidak layak: tidak memenuhi syarat teknis atau administratif, termasuk pelayanan di luar penjaminan JKN atau klaim yang sudah kedaluwarsa lebih dari enam bulan.
Untuk meningkatkan transparansi, proses pembayaran klaim dilakukan melalui sistem digital Portal Informasi Faskes (PIF) di laman resmi BPJS Kesehatan. Melalui sistem ini, rumah sakit dapat memantau status klaim, pencairan uang muka, dan pemanfaatan layanan secara real time.
"Transparansi pembiayaan dan sistem pembayaran adalah bentuk komitmen kami. BPJS Kesehatan terus berupaya menjaga mutu layanan dan melakukan perbaikan agar peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara," kata Fitri.
Sebagai tambahan, BPJS Kesehatan juga menyediakan mekanisme Uang Muka Pelayanan (UMP) untuk menjaga kelancaran operasional rumah sakit. Fasilitas ini memungkinkan rumah sakit tetap memberikan layanan meskipun proses verifikasi klaim belum selesai.
"Dengan UMP, rumah sakit tidak perlu khawatir. Operasional tetap bisa berjalan sambil menunggu verifikasi klaim tuntas. Rumah sakit bisa mengajukan UMP sesuai nilai dalam Berita Acara Kelengkapan Berkas Klaim, dengan mempertimbangkan capaian Indikator Kepatuhan FKRTL," urai Fitri. (fer/mar)