
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan kembali melaksanakan pemberkasan di sejumlah wilayah dalam rangka mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kali ini, kegiatan berlangsung di Desa Candiwates, Desa Gambiran, dan Desa Sukoreno di Kecamatan Prigen, serta Desa Sumbergedang di Kecamatan Pandaan.
Proses pemberkasan mencakup pengumpulan dan pemeriksaan berkas administrasi, pengecekan kelengkapan dokumen, serta verifikasi awal terhadap data fisik dan yuridis tanah wakaf. Seluruh tahapan dilakukan secara teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi memastikan kelancaran dan akurasi proses sertifikasi.
Sertifikasi tanah wakaf dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf, sekaligus mendukung pemanfaatannya secara optimal sesuai peruntukan.
Dengan sertifikat resmi, tanah wakaf akan terlindungi dari potensi sengketa dan dapat digunakan untuk kegiatan sosial, keagamaan, serta kemaslahatan masyarakat.
Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN dalam mewujudkan legalisasi aset wakaf sebagai bagian dari program Reforma Agraria dan penguatan ekonomi umat.
“Kami berupaya agar seluruh tanah wakaf di Kabupaten Pasuruan dapat terdata, bersertifikat, dan dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf, sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kantah Kabupaten Pasuruan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pengelola wakaf (nazhir) untuk segera melakukan proses sertifikasi, agar tanah wakaf terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama. (afa/mar)