4 Warga Bogen Bobol Rumah Mewah di Dharmahusada Surabaya, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur

4 Warga Bogen Bobol Rumah Mewah di Dharmahusada Surabaya, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur Pelaku pembobolan rumah mewah di kawasan Dharmahusada saat diamankan Polsek Gubeng

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Empat pria yang membobol sebuah rumah mewah di Jalan Dharmahusada Utara, kawasan Hotel Maxone  ditangkap polisi. 

Aksi tersebut terjadi pada Kamis (28/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Aksi para pelaku pertama kali diketahui oleh seorang petugas keamanan Superindo bernama Yahya. 

Rekan Yahya yakni Zakari menuturkan, Yahya melihat langsung gerak-gerik mencurigakan empat pria di sekitar rumah tersebut.

“Jadi saat kejadian yang piket menjadi security adalah Yahya. Dirinya bercerita bahwa melihat langsung empat orang bermula mengawasi rumah itu sambil beraksi kencing di selokan depan rumah TKP yang dibobol. Yahya mengetahui bahwa satu per satu pelaku memanjat pagar rumah,” ujar Zakari, Selasa (30/9/2025).

Mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan, Yahya segera menghubungi Polsek Gubeng.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Dwi Susanto membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar telah kami tangkap 4 pelaku pembobolan rumah yang kebetulan tidak ada penghuninya. Dan korban pemilik rumah telah melakukan laporan ke Polsek Gubeng,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Dwi menambahkan, pemilik rumah berinisial HW (46), warga Jalan Sumatra, yang juga memiliki rumah di Dharmahusada Utara.

Sementara itu, empat pelaku diketahui berasal dari kawasan Bogen dan masih satu kampung. Dua di antaranya berusia dewasa, sementara dua lainnya masih di bawah umur.

Pelaku dewasa yakni Febrian Dwi Purnomo (19), warga Bogen II, dan Muhammad Rafli Arifin (19), warga Bogen, Surabaya. Sedangkan pelaku anak-anak berinisial SD (17) dan RF (16), keduanya warga Bogen II.

“Jadi proses penahanan dibagi dua jenis. Untuk pelaku dewasa dipenjara di sel tahanan Polsek Gubeng, sedangkan untuk pelaku anak-anak dititipkan di Bapas atau tahanan anak,” jelas Dwi.

Saat ditangkap di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang hasil curian berupa kabel dan selang tembaga berukuran besar. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp2,5 juta.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena memasuki pekarangan rumah dan melakukan perusakan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rus/van)